BAB IV
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
A.
Hakikat
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos dan cratos. Demos berarti ‘rakyat’,
sedangkan cratos berarti ‘kedaulatan’. Dengan demikian, demokrasi
berarti ‘kedaulatan rakyat’. Demokrasi bisa diartikan sebagai kekuasaan atau
pemerintahan di tangan rakyat (Government
or rule by the people).
Bapak demokrasi yakni Abraham Lincoln
(Presiden Amerika Serikat yang ke-16) mendefinisikan demokrasi sebagai “The
Government is from the people, by the people and for the people” atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
2. Sejarah perkembangan demokrasi.
Negara
yang pertama kali melaksanakan sistem demokrasi adalah Athena. Ia tepatnya berupa
negara-kota yang terletak di Yunani. Selanjutnya di Eropa selama berabad-abad
sistem pemerintahan sebagian besar adalah monarki absolut. Awal timbulnya
demokrasi ditandai dengan muculnya Magna Charta tahun 1215 di
Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi
piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin
beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13 perjuangan
terhadap perekembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir
yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris
(1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak
politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai
milik. Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik
dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias
Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan. Ketiganya terpisah agar
tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Reformasi
intelektual yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung
sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat, diantaranya telah melahirkan sistem
demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan berpemerintahan. Sebenarnya yang
terjadi di Eropa ketika demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari
suatu tradisi tentang tata cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh
warga kota Athena, Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade
terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan
demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik
demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada
akhir tahun 90-an, hampir seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan
demokratis, meski masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu.
3.
Ciri-ciri
Demokrasi
a.
Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara);
b.
Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat;
c.
Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum;
d.
Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah;
e.
Adanya
pengakuan terhadap perbedaan dan keragaman (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
Prinsip-prinsip
Demokrasi:
a.
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik
b.
Persamaan (kesetaraan) diantara warga
c.
Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai
oleh warga negara
d.
Supermasi hukum
e.
Pemilu berkala
f.
Pemerintah berdasar Konstitusi (UUD)
g.
Adanya jaminan HAM
h.
Persamaan kedudukan di depan hukum
i.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
j.
Kebebasan berserikat dn berorganisasi
k.
Kebebasan pers atau media massa
Unsur-unsur Demokrasi
a.
Partisipasi masyarakt dalam
kehidupan bernegara
Partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam
mekanisme lima tahunan (pemilu).Partisipasi tidak identik dengan memilih dan
dipilih dalam pemilu.Khusus bagi rakyat yang telah memilih ,mereka berhak dan
bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi atau kritik kapan saja terhadap
para wakil dan pemerintah yang mereka pilih.
b.
Kebebasan
Kebebasan yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat
dan media (koran, radio, TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi.
Kebebasan mememberi oksigen dapat bernafas.
c.
Supremasi hukum atau daulat hukum
Agar kebebasan bertumbuh subur ,rakyat harus yakin bahwa
kebebasan itu berlaku tetap adalah supremasi hukum (rule of law). Dan rakyat
baru yakin hal itu apabila pihak-pihak yang bertugasn untuk
menegakkannya,terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan penguasa
d.
Pengakuan akan kesamaan warga Negara
Dalam demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki
hak-hak politik yang sama, jumlah suara yang sama,hak pilih yang sama,akses
atau kesempatan yang sama.
e.
Pengakuan akan supremasi sipil atas
militer
Dalam sebuah negara yang demokratis,
sipil mengatur militer bukan sebaliknya. Hal ini mengandung arti. Pertama,sipil
mengendalikan militer.Kedua,militer aktif tidak diperkenankan menjadi pejabat
negara(lurah, camat, walikota, bupati, presiden dan sebaginya). Militer hanya
bertanggung jawab mengamankan negara.
4.
Bentuk-bentuk
Demokrasi
a.
Berdasarkan
cara penyampaian aspirasi atau kehendak, demokrasi terbagi atas
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
1)
Demokrasi
langsung adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara.
2)
Demokrasi
tidak langsung adalah sistem demokrasi yang tidak mengikutsertakan seluruh
rakyat secara langsung dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan
negara, melainkan pengikutsertaannya dilakukan lewat perwakilan. Dalam hal ini
rakyat dimintai dan memberikan aspirasi atau pendapatnya lewat penyaluran di
lembaga perwakilan rakyat.
b.
Berdasarkan
hubungan antaralat kelengkapan negara, demokrasi terbagi atas demokrasi
sistem parlementer dan demokrasi system presidensial.
1)
Demokrasi
sistem parlementer adalah demokrasi yang berlaku dan diterapkan dalam negara
yang pemerintahannya menganut sistem parlementer. Pemerintahan sistem
parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada kabinet (para menteri).
Di bawah pimpinan perdana menteri, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR). Parlemen (DPR) memiliki kekuasaan yang sangat besar; mereka dapat
meminta pertanggungjawaban serta dapat menjatuhkan kabinet melalui pemberian
mosi tidak percaya.
2)
Demokrasi
sistem presidensial adalah demokrasi yang berlaku dan diterapkan dalam negara
yang pemerintahannya menganut sistem presidensial. Pemerintahan sistem
presidensial meletakkan tanggung jawab pemerintahan negara kepada presiden.
Presiden, yang berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara,
bertanggung jawab kepada rakyat baik secara langsung maupun lewat lembaga
permusyawaratan/perwakilan rakyat. Kabinet berada di bawah pimpinan presiden.
Kabinet, yakni para menteri, bertanggung jawab, diangkat, dan diberhentikan
kepada dan oleh presiden.
Perbedaan Sistem
Pemerintahan Negara
|
No.
|
Sistem
Presidensiil
|
Sistem
Parlementer
|
|
1
|
Presiden selaku Kepala negara & Kepala
pemerintahan
|
Kepala negara & Kepala pemerintahan dibedakan
|
|
2
|
Presiden tak bertanggung jawab kepada
Parlemen
|
Kepala pemerintahan dipilih dan bertanggung jawab kepada
Parlemen
|
|
3
|
Presiden tak dapat membubarkan Parlemen
|
Kepala pemerintahan dapat dijatuhkan oleh Parlemen
|
|
4
|
Parlemen tak dapat menjatuhkan presiden kecuali
alasan khusus yang di atur UUD
|
Kepala pemerintahan dapat membubarkan Parlemen
|
Demokrasi
Pancasila adalah : suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan
hidup atau filsafat bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa
Indonesia sendiri.
Inti
dari demokrasi Pancasila adalah : bahwa rakyat
sebagai subjek demokrasi berhak ikut secara aktif menentukan
keinginan-keinginan serta pelaksana keinginan itu
Prinsip-prinsip
Demokrasi Pancasila:
a.
Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
b.
Kebebasan yang bertanggung jawab
c.
Kebebasan Berkumpul dan Berserikat
d.
Kebebasan mengeluarkan pendapat
e.
Bermusyawarah
f.
Keadilan Sosial
g.
Kekeluargaan dan Persatuan
h.
Cita-Cita Nasional
Landasan
Demokrasi Pancasila:
a.
Pancasila
b.
Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
c.
Pasal
1 ayat 2 UUD 1945
d.
UU
No. 12 Tahun 2003
e.
UU
No. 22 Tahun 2003
f.
UU
No. 31 Tahun 2003
g.
TAP
MPR No.XII/MPR/1998
5. Sikap positif pelaksanaan demokrasi
a.
Sikap
positif pelaksanaan demokrasi di rumah, contohnya:
1.
Menghormati
pendapat orang lain
2.
Saling
menyayangi antar anggota keluarga
3.
Menghargai
perbedaan kegemaran sesama anggota keluarga
4.
Membiasakan
tidak memaksakan kehendak kepada sesame anggota keluarga
5.
Membiasakan
bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama
b.
Sikap
positif pelaksanaan demokrasi di sekolah
1.
Mengakui
persamaan hak dan kewajiban sesame teman
2.
Mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaikan persoalan
3.
Menghindari
segala bentuk pemaksaan dalam setiap kegiatan
4.
Mengadakan
pemilihan ketua OSIS dan ketua kelas masing-masing secara jujur, bebas, dan
adil
5.
Member
kesempatan teman untuk menyampaikan pendapat demi kebaikan dan kemajuan
6. Pemilu
a.
Asas
Pemilu
1.
Langsung:
Pengguna hak pilih memberikan suaranya secara langsung
2.
Umum:
Jaminan kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua WNI yang sudah memenuhi syarat
3.
Bebas
Setiap warga negara berhak memilih secara bebas dan menentukan
pilihan tanpa paksaan dari siapapun
4.
Rahasia
Pemilih dijamin bahwa pilihanya tidak akan diketahui oleh pihak manapun
5.
Jujur
Setiap penyelenggara pemilu dan semua pihak yabg terkait harus
bersikap jujur
6.
Adil
Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama
b.
Syarat
Hak Pilih Aktif
1.
WNI yang sudah berumur 17 thn / pernah kawin
2.
Telah terdaftar dalam daftar pemilih
3.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang yaitu PKI
4.
Tidak sedang terganggu jiwa dan ingatanya
5.
Tidak sedang menjalani hukum penjara
6.
Tidang sedang dicabut hak pilihnya
c.
Syarat
Hak Pilih Pasif
1.
WNI yang sudah berumur 21 thn dan bertaqwa kepada Tuhan yg Maha Esa
2.
Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
3.
Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis
4.
Berpendidikan serendah – rendahnya slta
5.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
6.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang
B.
Kehidupan
Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Dalam kehidupan modern saat ini,
demokrasi berperan kian penting sebagai sistem untuk menata kehidupan.
Demokrasi bukannya tanpa kelemahan, tetapi sebagai sistem ia dinilai memiliki
keunggulan yang banyak mendatangkan manfaat kepada manusia. Selama dijalankan
dengan tepat, demokrasi akan mendatangkan berkah daripada bencana.
Demokrasi menunjukkan penghargaan dan
penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Baik sebagai sistem bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara maupun sebagai pandangan hidup, demokrasi mencoba
menempatkan manusia sesuai dengan prinsip persamaan dan kesamaan derajat. Dalam
demokrasi, manusia pada dasarnya dianggap sama, baik hak, kewajiban, maupun
perlakuan yang harus diterimanya.
Di dalam demokrasi juga dijunjung
nilai-nilai kehidupan tertentu yang diyakini akan mengantarkan manusia pada
sejumlah kebaikan. Nilai-nilai seperti toleransi, pengakuan terhadap perbedaan,
kebebasan mengemukakan pendapat, keterbukaan (transparansi), musyawarah, dan
penggantian pemimpin secara teratur, menjadi penekanan penting dalam demokrasi.
Realisasi nilai-nilai ini jelas akan menempatkan manusia pada hakikat harkat
dan martabatnya serta membawa manusia pada hubungan yang baik dengan sesamanya.
Dengan demikian, prinsip-prinsip
demokrasi penting diterapkan dan dijalankan dalam kehidupan manusia. Dengan
kata lain, demokrasi perlu dipraktikkan manusia dalam menjalankan kehidupannya.
Penerapan demokrasi adalah bagian dari upaya manusia dalam mencapai
bentuk-bentuk kehidupan yang bermanfaat bagi diri dan sesamanya.
Penerapan demokrasi pada kehidupan
manusia terbagi ke dalam penerapan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Masyarakat manusia modern saat ini lazim terbagi dalam bangsa dan
negara. Sistem demokrasi sendiri, pada dasarnya, penerapannya memang terutama
mengarah pada penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Namun, kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa juga tidak dapat lepas dari penerapan demokrasi. Bermasyarakat dan
berbangsa merupakan bagian dari
bernegara. Artinya, negara menyangkut pula masyarakat dan bangsa. Oleh sebab
itu, jika kehidupan negara dikehendaki dapat berjalan baik karena jasa
demokrasi, maka demikian pula halnya dengan kehidupan masyarakat dan bangsa.
Hal serupa itu kiranya berlaku juga
untuk konteks Indonesia. Indonesia sebagai masyarakat, bangsa, dan negara telah memilih jalan demokrasi sebagai sistem
pemerintahan sekaligus sistem dan pandangan kehidupan. Begitulah yang
ditekankan baik dalam Pancasila (sila keempat) maupun UUD 1945 (Pasal 1 Ayat
[2]).
Kini, demokrasi sudah benar-benar mulai
dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara kita. Hasil
sementara yang terlihat memang belum sepenuhnya bagus dan tidaklah selalu
positif. Lewat penerapan kebebasan, misalnya, sering terjadi perselisihan yang
mengarah pada konflik.
Namun, penerapan demokrasi itu sendiri
sejak awal setidaknya sudah menunjukkan adanya pengakuan, penghargaan, dan
pelaksanaan hak-hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi negara.
Perselisihan dan konflik sendiri merupakan bagian dari proses pendewasaan dan pematangan.
Meski menganut demokrasi sejak awal kemerdekaan, saat ini sesungguhnya bangsa
Indonesia sedang belajar berdemokrasi.
Mengapa demikian? Hal itu disebabkan
sebagian besar waktu sesudah kemerdekaan telah dirampas oleh Orde Lama dan Orde
Baru untuk menerapkan otoritarianisme (kesewenang-wenangan). Pada waktunya nanti,
jika bangsa Indonesia sudah makin matang, dengan berdemokrasi bangsa Indonesia
diyakini akan mendapatkan banyak sekali manfaat dan keuntungan.
1.
Pentingnya
Demokrasi dalam Bermasyarakat
Bermasyarakat adalah bagian dari
berbangsa dan bernegara. Apa yang diterapkan pada kegiatan bermasyarakat dengan
sendirinya mengikuti ketentuan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara. Jika
bangsa dan negara sudah memutuskan demokrasi sebagai sistem yang dianut, maka
kegiatan bermasyarakat harus mengikutinya.
Pada masa lalu, sebelum datangnya masa
reformasi, demokrasi diterapkan hanya sebatas slogan di atas kertas. Demokrasi
hanya digemborgemborkan, tetapi pelaksanaannya hampir sama sekali tidak ada
karena yang terjadi pada kenyataannya adalah kesewenang-wenangan pemerintah terhadap
rakyat. Kini keadaannya sudah berbeda.
Sebelum masa reformasi, masyarakat
Indonesia benar-benar hidup dalam tekanan yang berat akibat tiadanya demokrasi.
Pemerintahan Negara berjalan secara otoriter. Kebebasan dan hak asasi manusia
kurang diakui dan dijamin. Masyarakat terus-menerus berada dalam tekanan dan
pengawasan ketat, sementara pemerintahan otoriter yang seharusnya justru
diawasi dan dikoreksi masyarakat malah bebas dan leluasa untuk melakukan banyak
hal di luar kewenangannya.
Begitulah yang terjadi jika kehidupan
masyarakat jauh dari demokrasi. Masyarakat atau warga negara yang sesungguhnya
pemegang kedaulatan negara seperti tidak hidup di negeri sendiri. Oleh sebab
itu, sangat penting bahwa demokrasi harus dihadirkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika hal ini dapat diwujudkan, kehidupan masyarakat akan menjadi demokratis.
Adapun kehidupan masyarakat yang demokratis akan membawa beberapa keuntungan
sebagai berikut.
a.
Masyarakat
dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
b.
Masyarakat
akan saling bertoleransi, menghargai, dan menghormati berbagai perbedaan atau
asal-usul hidup.
c.
Masyarakat
dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara lebih seimbang.
d.
Masyarakat
akan lebih kritis, aktif, dinamis, dan kreatif karena diberi kebebasan
beraktivitas dan menyampaikan pendapat.
e.
Masyarakat
lebih dapat menyalurkan aspirasinya kepada pemerintah baik secara langsung
maupun tidak langsung.
f.
Masyarakat
dapat menentukan pilihannya baik dalam politik (lewat pemilu) maupun dalam
bidang-bidang lain.
g.
Masyarakat
dapat turut serta dalam pembangunan lewat berbagai aktivitas dan kreativias.
2.
Pentingnya
Demokrasi dalam Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan
bernegara memiliki cakupan lebih luas daripada bermasyarakat. Kehidupan
berbangsa dan bernegara mengatasi kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, dampak
dari kegiatan berbangsa dan bernegara lebih luas dan serius daripada sekadar
kegiatan bermasyarakat.
Demikian pun dalam soal penerapan
demokrasi. Ada atau tiadanya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
pengaruhnya jelas berbeda. Diterapkan atau tidaknya demokrasi dalam berbangsa
dan bernegara pengaruhnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Oleh karena itulah, penerapan demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jauh lebih penting untuk diwujudkan.
Penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan
pengakuan dan penerapan menyeluruh atas demokrasi oleh bangsa dan Negara yang
bersangkutan. Jika demokrasi diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sebagai dampak ikutannya maka hal yang sama dengan sendirinya akan
terjadi juga dalam kehidupan bermasyarakat.
Sejak memasuki era reformasi serta
diberlakukannya hasil-hasil amendemen UUD 1945, demokrasi sudah diterapkan
dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Pemilu 2004 sudah dilaksanakan
lebih bebas dan demokrastis, hak-hak asasi masyarakat lebih dilindungi dan
dijamin, dan hukum dibuat lebih independen. Secara umum, pelaksanaan demokrasi
sudah lebih baik ketimbang waktu-waktu sebelumnya.
Pelaksanaan demokrasi akan menjadikan
tata kehidupan berbangsa dan bernegara kita bersifat demokratis. Sifat
demokratis makin menjadi kebutuhan penting karena berbagai tuntutan keadaan
masa kini. Pentingnya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis di
antaranya didasari oleh hal-hal berikut ini.
a.
Pemerintah
dan negara berkewajiban memberi pengakuan terhadap hak asasi warga negara.
b.
Pemerintah
dan negara berkewajiban menghormati dan menghargai harkat dan martabat
kemanusiaan yang dimiliki warga negara.
c.
Pemerintah
dan negara berkewajiban mengakui dan melaksanakan ketentuan bahwa kedaulatan
negara di tangan rakyat.
d.
Sebagai
pemegang mandat rakyat, pemerintah berkewajiban mematuhi ketentuan konstitusi
tentang pelaksanaan demokrasi.
e.
Pelaksanaan
demokrasi akan membuat dan mendorong rakyat untuk turut serta (lewat urun
pendapat) dalam proses pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan.
f.
Pelaksanaan
demokrasi akan memungkinkan rakyat berpartisipasi secara tidak langsung (urun
pendapat) dalam proses penyusunan berbagai kebijakan negara.
g.
Pelaksanaan
demokrasi akan memungkinkan rakyat di sisi satu dapat menyalurkan aspirasi dan
pemerintah di sisi lain dapat menyerap berbagai persoalan hidup yang dihadapi
rakyat.
3. Pentingnya Prasarana Demokrasi dalam Mengusahakan
Kehidupan yang Demokratis
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis secara umum ditandai oleh berbagai ciri tertentu.
Pelaksanaan demokrasi sendiri juga tidak cukup dilakukan hanya dengan
mengandalkan tekad dan kemauan. Pelaksanaan demokrasi harus didukung prasarana yang
memadai. Keberadaan prasarana demokrasi inilah yang sekaligus menjadi ciri
penanda ada atau tidak adanya demokrasi dalam suatu masyarakat atau negara.
Jika prasarana-prasarana tersebut
tersedia di sebuah masyarakat atau negara, maka hampir dapat dikatakan bahwa
demokrasi memang benar-benar hidup dan berjalan di masyarakat atau negara yang bersangkutan,
dan demikian pun sebaliknya. Oleh sebab itu, prasarana sangat penting ketersediaannya
bagi tegaknya demokrasi. Ketersediaan prasarana demokrasi adalah hal yang tidak
dapat ditawar-tawar dalam upaya menciptakan terwujudnya kehidupan yang
demokratis.
Lalu, apa saja hal-hal yang disebut
prasarana demokrasi itu? Prasarana demokrasi secara garis besar terdiri atas
dua hal, yakni lembaga demokrasi dan nilai-nilai demokrasi. Lembaga demokrasi
terkait dengan badan-badan resmi yang menjadi penggerak utama jalannya
demokrasi. Lembaga demokrasi, antara lain, terdiri atas badan-badan berikut
ini:
a.
pemerintah,
b.
badan
perwakilan rakyat,
c.
partai
politik,
d.
badan
peradilan, dan
e.
pers
atau media massa.
Adapun nilai-nilai demokrasi berkaitan
dengan keadaan kondusif yang mendukung berkembangnya demokrasi sebagai perilaku
atau kegiatan. Nilai demokrasi sering dikaitkan dengan kultur atau budaya
demokrasi dari suatu masyarakat atau bangsa. Nilai-nilai demokrasi, antara lain,
terdiri atas beberapa hal di bawah ini:
a.
toleransi
(bertenggang rasa terhadap perbedaan),
b.
kebebasan
berpendapat (menghormati kebebasan),
c.
memahami
dan menghargai keanekaragaman,
d.
keterbukaan
dalam berkomunikasi,
e.
dijunjungnya
nilai dan martabat kemanusiaan,
f.
penyelesaian
pertikaian secara damai dan sukarela,
g.
terjaminnya
perubahan secara damai,
h.
pergantian
pemimpin (penguasa) secara teratur,
i.
mengutamakan
keterbukaan (transparansi),
j.
penegakan
keadilan, serta
k.
adanya
komitmen dan tanggung jawab.
Kombinasi antara lembaga dan nilai-nilai
demokrasi akan mendukung usaha mewujudkan demokrasi. Usaha pelaksanaan
demokrasi tidak dapat dilakukan dengan meninggalkan salah satunya. Jika salah satunya
tidak tersedia, maka upaya untuk merealisasi demokrasi akan mengalami
kemacetan.
Terwujudnya lembaga demokrasi dan
nilai-nilai demokrasi akan sangat mendukung terwujudnya masyarakat dan negara
demokrasi. Apalagi jika tekad, kehendak, dan usaha nyata untuk terwujudnya
demokrasi muncul dengan kuat, masyarakat dan negara demokrasi akan kian menjadi
kenyataan. Adapun negara yang dikatakan sebagai negara demokrasi sendiri
setidaknya harus memiliki ciri-ciri berikut ini:
a.
memberikan
jaminan akan kebebasan individu,
b.
memberikan
jaminan hak asasi manusia,
c.
memberikan
kesempatan memperoleh pendidikan,
d.
adanya
penegakan hukum,
e.
pemerintah
berada di bawah kontrol masyarakat (rakyat),
f.
dilakukannya
pemilihan umum yang bebas,
g.
berlakunya
prinsip mayoritas suara.
Dalam pada itu, pemerintah, sebagai
bagian yang sangat penting dalam proses demokrasi juga harus memiliki
sifat-sifat demokratis. Sebagai bagian dari negara yang memimpin dan mengatur
penyelenggaraan negara sehari-hari, pemerintah harus menjadi motor bagi
pelaksanaan demokrasi. Hal ini dapat dilakukan dengan baik jika pemerintah
sendiri dapat menampilkan diri sebagai pembawa citra demokrasi. Adapun ciri-ciri
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
a.
pemerintahan
dijalankan dengan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak,
a.
adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan, dan
b.
adanya
proses pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
C.
Menghargai
Pelaksanaan Demokrasi
Kehidupanmu sehari-hari sebagai warga
dan pelajar meliputi kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, dan kampung.
Masing-masing lingkungan itu memiliki kekhasan tersendiri. Akan tetapi, pada
prinsipnya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun kampung, kamu akan
sama-sama menghadapi unsur yang sama, yakni manusia.
Oleh karena yang kamu hadapi adalah
sesama manusia, kamu tentu tidak dapat bergaul dan bertindak sekehendak hati.
Sebagai warga yang baik, tentunya kamu akan mencoba menempatkan diri dengan
baik pula di setiap lingkungan yang kamu hadapi. Nah, terkait dengan hal itu,
nilai-nilai demokrasi yang sudah dipaparkan di depan dapat kamu jadikan contoh
untuk bersikap dan bertindak dalam setiap pergaulan yang kamu lakukan.
Nilai-nilai demokrasi memiliki kelebihan
sebagai nilai universal yang sangat baik untuk dijadikan model perilaku dalam
berhubungan dengan sesama manusia. Tidak hanya dalam forum resmi kenegaraan dan
sekolah, dalam pergaulan santai di rumah dan kampung pun nilai-nilai demokrasi
sangat bagus untuk dijadikan model perilaku. Beberapa nilai demokrasi, seperti
menghormati hak asasi orang lain, bersikap toleran, menghargai pendapat orang
lain, menghormati keanekaragaman, serta menjunjung komitmen dan tanggung jawab,
tak diragukan lagi, jelas merupakan nilai-nilai unggul yang cocok diterapkan
untuk segala tempat dan keadaan.
Jika kamu masih meragukannya, coba saja
kamu praktikkan dalam setiap pergaulanmu. Untuk lebih meyakinkan diri, kamu
memang perlu lebih dahulu menerapkannya dalam kehidupan nyata. Dengan begitu,
selain akan menjadi lebih yakin, kamu juga akan lebih menghayati pentingnya
nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan.
Hal itu selanjutnya akan menjadikanmu
bersikap positif terhadap penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam berbagai
kehidupan. Siapa pun yang mengaku dirinya sebagai warga negara yang baik, dia
wajib memperlihatkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi kapan dan di
mana pun tempatnya. Hal ini karena selain mengutamakan kebaikan hidup untuk
rakyat atau orang banyak, demokrasi juga sangat berguna untuk menciptakan tata
kehidupan yang adil, toleran, tertib, damai, selaras, bermartabat, dan
nilai-nilai positif lain yang dibutuhkan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Bersikap positif juga tidak berarti
hanya bersedia memberi tanggapan secara baik terhadap pelaksanaan demokrasi.
Sikap positif yang baik terhadap pelaksanaan demokrasi harus dibarengi pula
dengan kesediaan dan keterampilan untuk mempraktikkan nilai-nilai demokrasi
lewat tindakan nyata. Nah, sebagai panduan untuk meningkatkan dan memantapkan
keterampilanmu dalam melaksanakan nilai-nilai demokrasi, berikut ini diberikan
beberapa contoh penerapan nilai-nilai demokratis di rumah (keluarga), sekolah,
dan masyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.
Penerapan
Demokrasi di Rumah (Keluarga)
Hubungan antaranggota keluarga di rumah
harus dilakukan dengan baik agar tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia.
Terciptanya keluarga-keluarga yang harmonis dan bahagia akan membawa dampak
positif pada kehidupan masyarakat dan bangsa. Masyarakat dan bangsa pada
dasarnya terbentuk dari unit-unit keluarga sehingga kuat-lemah atau
baik-buruknya keluarga turut mempengaruhi maju-mundurnya masyarakat dan bangsa.
Nilai-nilai demokrasi amat membantu
dalam upaya menciptakan keluarga yang kukuh, harmonis, dan bahagia. Nilai-nilai
demokrasi perlu dipraktikkan oleh setiap anggota keluarga dalam hubungan
antaranggota keluarga. Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan nilai-nilai
demokrasi di lingkungan:
a.
terbuka
dalam memecahkan masalah,
b.
melakukan
musyawarah dalam pembagian kerja,
c.
menghargai
pendapat sesama anggota keluarga,
d.
menghargai
perbedaan kegemaran sesama anggota keluarga, dan
e.
saling
menyayangi antara anggota keluarga
2.
Penerapan
Demokrasi di Sekolah
Sekolah merupakan lembaga resmi yang
bertugas mendidik anakanak bangsa untuk mencetak calon-calon pemimpin bangsa
pada masa yang akan datang. Moral dan karakter siswa yang terbentuk melalui pendidikan
dan aktivitas di sekolah akan sangat menentukan moral dan karakter masyarakat
dan bangsa pada masa yang akan datang. Pelaksanaan nilai-nilai demokrasi sangat
membantu upaya pembentukan moral dan karakter siswa. Contoh-contoh penerapan
nilai demokrasi di sekolah adalah sebagai berikut:
a.
mengadakan
pemilihan ketua OSIS dan ketua kelas berikut kepengurusan masing- masing secara
bebas, jujur, dan adil;
b.
menghindari
segala bentuk pemaksaan dalam setiap kegiatan;
c.
mengakui
persamaan hak dan kewajiban antarsesama teman;
d.
memberi
kesempatan teman untuk menyampaikan pendapat (kritik, saran, nasihat, dsb.)
demi kebaikan dan kemajuan;
e.
tidak
membeda-bedakan teman dalam belajar, bermain, atau kegiatan- kegiatan lain;
f.
menghormati
dan menghargai perbedaan agama, suku, golongan, dan latar belakang asal-usul
yang lain; serta
g. mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaikan persoala
3.
Penerapan
Demokrasi di Masyarakat
Kita tidak dapat lepas dari kehidupan
masyarakat karena kita adalah anggota dari masyarakat. Masyarakat sendiri
merupakan bagian dari bangsa dan negara. Pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat perlu dilakukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang
demokratis. Terwujudnya masyarakat yang demokratis akan memberikan dukungan
dalam menciptakan kehidupan bangsa dan Negara yang demokratis juga.
Contoh-contoh pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat
adalah sebagai berikut:
a.
kesediaan
untuk hidup berdampingan dengan semua warga tanpa membeda-bedakan suku, agama,
dan golongan;
b.
menyelesaikan
masalah-masalah kemasyarakatan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat;
c.
tidak
merasa paling benar dalam berbicara dengan orang lain;
d.
kesediaan
untuk mengakui kesalahan dan mawas diri;
e.
membiasakan
memilih pemimpin dan pengurus organisasi melalui pemilihan bebas;
f.
kesediaan
untuk dipimpin dan/atau dipilih menjadi pemimpin;
g.
kesediaan
menerima segala perbedaan dalam masyarakat;
h.
tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain;
i.
menghindari
segala bentuk kekerasan terhadap orang lain;
j.
tidak
mencampuri urusan pribadi orang lain;
k.
menghargai
perbedaan pendapat;
l.
mengakui
persamaan hak dan kewajiban; serta
m.
menjunjung
keadilan dan kesederajatan.
4.
Penerapan
Demokrasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
penerapan nilai-nilai demokrasi wajib dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan
kehidupan bangsa dan negara yang bebas dari kesewenang-wenangan dan
penyelewengan penguasa (pemerintah) seperti pada zaman Orde Lama dan Orde Baru.
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, demokrasi yang dicanangkan penguasa
masing-masing Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila hanya isapan jempol.
Demokrasi diselewengkan oleh penguasa untuk kepentingan dirinya. Pada saat itu
kehidupan yang dialami rakyat jauh dari demokratis dan sebaliknya yang terjadi
adalah pengabaian dan penindasan terhadap rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
pelaksanaan nilai-nilai demokrasi terutama dilakukan dalam kegiatan-kegiatan
resmi kenegaraan. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai demokrasi terutama
harus dilakukan oleh pejabat dan aparat pemerintah, pemimpin dan anggota
lembaga tinggi negara, serta para aparat hukum. Berikut ini adalah contoh-
contoh penerapan nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
a.
kesediaan
untuk melepas jabatan jika waktunya telah tiba;
b.
ketaataan
terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
c.
kesediaan
untuk mendengar dan menghargai aspirasi rakyat;
d.
melakukan
pergantian kepemimpinan secara damai;
e.
memiliki
rasa malu dan tanggung jawab kepada masyarakat;
f.
jujur
dan terbuka dalam berkomunikasi dan memberikan pertanggungjawaban kepada
masyarakat;
g.
mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah bangsa dan negara;
h.
melaksanakan
pemilihan umum secara bebas, jujur, dan adil;
i.
menjamin,
melindungi, dan menegakkan hak asasi masyarakat;
j.
menjamin
kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat dan berorganisasi;
k.
menjamin
lembaga peradilan untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara mandiri dan
independen;
l.
menjamin
kebebasan pers untuk memberikan informasi;
m.
menghargai
dan menjaga kemajemukan masyarakat;
n.
menghindari
perlakuan yang diskriminatif kepada masyarakat;
o.
memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat; serta
p.
menjauhi
korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan negara dan rakyat.